Pihakpemerintah lewat undang-undang mengatur hal tersebut, yaitu UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan non-formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah. Persyaratan dan prosedur izin permohonan lembaga pendidikan no-formal adalah sebagai berikut:
IzinOperasional Lembaga Kursus dan Pelatihan Proposal teknis yang di lengkapi dengan: o Memiliki program kerja tahunan dan 4 (empat) tahunan o Memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan o Daftar petugas tata usaha sekurang kurangnya 1 (satu) orang o Daftar peserta didik sekurang kurangnya 6 (enam) orang
Jamoperasional: Sebagian Pegawai melaksanakan WFH (Working From Home) dan Pelayanan tetap Berjalan Normal Fotocopy tanda bukti kepemilikan atay sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Izin pendirian LPK (Lembaga Pelatihan
IzinPendirian Satuan Pendidikan Non Formal IzinOperasional Lembaga Kursus dan Pelatihan Data Pemohon Nama Pemohon: (Nama Perusahaanbilamerupakan badan hukum) Alamat Pemohon: (Alamat Perusahaanbilamerupakan badan hukum) No. Telp/HP: Alamat Email : No Persyaratan Ada Tidak
CaraPengajuan Perijinan Mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) Untuk mendirikan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP), ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi, diantaranya : 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada dinas pendidikan kabupaten melalui kepala seksi KF & PSM bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) 2. Profil Lembaga Kursus 3. Foto Copy Akta Pendirian / Notaris (atas nama lembaga/LKP) 4.
Kursusdan pelatihan yang ditawarkan oleh LKP juga beragam, seperti kursus komputer, menjahit, musik, desain, dan masih banyak lagi. Nah, untuk menjalankan bisnis ini, tentu saja SobatLegal harus mengurus izin operasionalnya, lho! Apa saja sih persyaratan yang harus dipersiapkan untuk bisa mendaftarkan LKP?
. Artikel > Perizinan Berusaha > Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKPLembaga Kursus dan Pelatihan LPK telah membantu meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang profesional, kompeten dan memiliki skill ahli di bidang usaha tertentu. Hal ini tentu saja dibutuhkan sehingga produktivitas dunia usaha khususnya di Indonesia dapat ditingkatkan melalui kualitas sumber daya manusia yang lebih baik mengenai Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP ini diperbaharui pada tanggal 7 Maret dengan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan, pengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak dilakukan melalui sistem OSS RBA kecuali Lembaga Pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus KEK. Untuk itu, pemberian layanan perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Namun setiap penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan perizinan. Artikel AwalPasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013 menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP adalah satuan pendidikan non formal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih bisa menjalankan LKP kamu wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan Izin LKP. Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan banyak Lembaga Kursus dan Pelatihan LPK yang telah berkembang belakangan ini, dan menawarkan berbagai kursus keahlian seperti kursus bahasa asing Mandarin, kursus bahasa asing Korea, kursus bahasa asing Jepang, kursus bahasa asing Inggris, kursus menjahit, kursus membuat kue, dan lain sebagainya. Berjamurnya Lembaga Pelatihan Kerja memperlihatkan bahwa peluang untuk mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja masih terbuka luas, mengingat masih banyak orang di berbagai pelosok negeri yang membutuhkan keterampilan kerja. Bagaimana cara mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja dan syarat apa yang harus dipenuhi agar pengajuannya lancar? Anda akan menemukan jawabannya di dalam artikel izin operasional Lembaga Kursus dan PelatihanAnda perlu tahu bahwa saat ini pengajuan perizinan di bidang pendidik tidak lagi dilakukan melalui sistem OSS RBA, kecuali Lembaga Pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus KEK. Peraturan terbaru ini didasari oleh Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan. Untuk itu Perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan LPK dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan dilaksanakan dengan pedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan demikian perlu dicatat bahwa sebelum mengajukan perizinan, terlebih dahulu Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA, yang telah ditentukan oleh perundang-undangan sebelumnya. Selama beberapa tahun terakhir memang banyak perubahan terkait dengan perizinan usaha, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik "PP Tentang OSS". OSS adalah perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang akhirnya PP Tentang OSS mengubah rangkaian proses pendirian perusahaan, seperti misalnya adanya keharusan bagi perusahaan untuk melakukan registrasi pada sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB, Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Selain itu, OSS juga memicu adanya ketentuan baru dari berbagai Kementerian yang membawahi masing-masing sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup sistem OSS, seperti sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan dan Persyaratan izin operasional pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan LKPBerdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, berikut adalah beberapa update prosedur dan persyaratan pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP1. Pengecekan kembali dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti data KTP, NPWP, KK Pengurus dan Pendiri LKPWalau terlihat sepele, namun permasalahan administrasi ini adalah permasalahan yang paling sering dialami banyak pelaku usaha saat akan mengajukan perizinan. Seringkali data yang tertera di KTP, NPWP, dan KK tidak sinkron, sehingga pada akhirnya data akan dianggap tidak valid dan Anda harus mengajukannya kembali setelah melakukan sinkronisasi karena saat ini perizinan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission OSS, maka proses validasi data menjadi hal utama yang harus dipenuhi, demikian juga dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP.Saat NIK atau KSWP pendiri dan pengurus LKP dinyatakan tidak valid, maka proses pengajuan izin baru bisa dilanjutkan kembali saat semua data dokumen telah Memilih bentuk badan usaha Lembaga Kursus dan Pelatihan LPKBerdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81/2013 Lembaga Kursus dan Pelatihan LPK dikategorikan sebagai pendidikan non formal yang dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok orang atau badan hukum seperti Perseroan Terbatas PT, yayasan dan koperasi. Artinya, untuk bisa mendapatkan izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LPK, tidak ada keharusan untuk memilih bentuk usaha tertentu. Hanya saja, bila Anda mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan dengan maksud murni mencari keuntungan, maka Anda disarankan untuk memilih badan hukum seperti PT sebagai badan memiliki banyak keunggulan, salah satunya tanggung jawab yang dimiliki oleh para pemegang saham hanya sebatas modal yang disetor, sehingga apabila PT mengalami kerugian maka harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Selain itu, apabila usaha memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda juga dapat mendirikan PT dengan satu pendiri diatur di dalam UU Cipta Kerja dan PP 8/2021, untuk mendirikan PT tidak ada batasan minimal besaran modal dasar, semua berdasarkan kesepakatan para pendiri. Sehingga dalam mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan tidak ada persyaratan modal minimal yang harus tujuan Anda mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan Kerja bukan untuk mencari keuntungan, Anda disarankan memilih badan usaha Ketentuan zonasi lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan UU Cipta Kerja telah mengatur rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR masing-masing wilayah dan menyediakan info dalam bentuk digital, sehingga pelaku usaha dapat DKI Jakarta menentukan dalam Perda DKI 1/2014 tentang RDTR dan zonasi yang dapat digunakan bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan, yaitu K2, K4, C1 dan S1. Apabila ditemukan bahwa domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan, maka izin operasional tidak akan diterbitkan walau persyaratan dokumen telah yang dapat digunakan bagi lembaga kursus dan pelatihan adalah K2, K4, C1, S1. Berdasarkan pengalaman Easybiz, jika domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi peruntukkannya, maka izin operasional tidak akan diterbitkan meskipun dokumen persyaratannya lengkap. Untuk mengecek tempat yang akan kamu gunakan apakah sesuai dengen ketentuan zonasi yang diatur oleh Pemda DKI bisa dicek di Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan PelatihanUntuk menunjang proses pembelajaran yang efektif dan maksimal, Lembaga Kursus dan Pelatihan harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menghasilkan lulusan berkualitas dan memiliki daya saing. Ketentuan tentang sarana dan prasarana dapat dipelajari lebih lanjut dalam Registrasi Nomor Induk Berusaha NIBSeperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa NIB harus terlebih dahulu diajukan melalui Lembaga Online Single Submission OSS. NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, NIB juga berlaku sebagaiAngka Pengenal ImporHak akses kepabeananPendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaanWajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha6. Adanya persetujuan tetangga lingkungan sekitarSetelah berhasil mengetahui bahwa lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan telah sesuai dengan zonasi yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari tetangga di sekitar, baik tetangga depan, tetangga samping kiri, tetangga samping kanan dan tetangga di belakang lokasi yang telah ditentukan. Persetujuan tidak hanya diberikan secara verbal, namun Anda juga harus melampirkan masing-masing fotokopi KTP sebagai bukti Penentuan kurikulum Lembaga Kursus dan Pelatihan Kurikulum adalah salah satu hal yang penting yang memberikan gambaran mengenai perencanaan tentang tujuan, dan bahan pelajaran LKP tersebut. Kurikulum yang digunakan harus memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian dan alokasi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada. Penyusunan kurikulum juga harus disesuaikan dengan target usia peserta Persyaratan penanggung jawab dan tenaga pendidik Lembaga Kursus dan PelatihanAnda tidak bisa sembarangan memilih orang untuk menjadi pengajar atau penanggung jawab LPK yang Anda dirikan. Seorang penanggung jawab LPK setidaknya harus berpendidikan minimal SMA dan diwajibkan melampirkan ijazahnya. Sedangkan tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program pengajaran yang akan diberikan, dengan melampirkan ijazah minimal D-3.9. Rencana pengembangan satuan pendidikan non formal dan surveyUntuk memenuhi persyaratan izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan, Anda juga perlu menyimak persyaratan teknis yang dibuat berdasarkan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan PP 57/2021 dan perubahannya, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian SurveySetelah semua persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, maka langkah terakhir yang perlu diperoleh adalah survey. Survey berguna untuk memverifikasi kebenaran dokumen yang telah diajukan. Survey ini biasanya dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat. Begitu survey dinyatakan lolos dan terverifikasi, maka izin operasional LKP sudah Anda peroleh sampai adanya perubahan peraturan lain atau selama LKP terlalu sulit bukan? Setelah membaca artikel ini Anda sudah bisa mulai menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, terutama jika Anda ingin terlebih dahulu membuat PT sebagai badan hukum yang mendasari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ingin Anda dirikan.
Artikel > Perizinan Berusaha > Mendirikan Lembaga Kursus Secara Legal, Begini Caranya!Lembaga kursus telah menjadi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan tambahan pengetahuan. Keberadaannya bisa kita lihat bertebaran di banyak lokasi. Untuk bisa mendirikan Lembaga kursus secara legal, apa saja yang harus disiapkan agar proses pengajuannya lancar?Syarat mendirikan yayasan pendidikan non formal atau lembaga kursus secara legal tidaklah sulit. Walaupun pengajuan izinnya tidak selalu bisa dilakukan melalui sistem OSS RBA, namun untuk menyelenggarakan pendidikan dibutuhkan Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA. Ketahui bagaimana cara memenuhi persyaratan untuk mendirikan yayasan pendidikan non formal secara legal melalui artikel ini. Lembaga kursus adalah bentuk yayasan pendidikan non formal yang didirikan untuk membantu memenuhi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan tambahan pengetahuan. Saat ini, lembaga kursus telah banyak bertebaran di Indonesia, namun belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlahnya lebih banyak. Sehingga ini menandakan bahwa lembaga kursus masih dibutuhkan. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat lembaga kursus menjadi legal?Dalam Permendikbud 127/2014 telah diatur standar sarana dan prasarana bagi lembaga kursus dan pelatihan yang meliputi satuan pendidikan dan jumlah peserta didik, lahan serta bangunan dan gedung untuk tempat pembelajaran, ruangan untuk tempat pembelajaran, ruangan penunjang, fasilitas media penunjang pembelajaran seperti alamat peraga dan simulasi, serta kantor dan kelengkapan kantor seperti meja, kursi, komputer, dan lemari. Sarana dan prasarana tersebut berlaku bagi LKP dengan jenis keterampilan berikut Mekanik sepeda motorMengemudi kendaraan bermotor Tata bogaTata busana/menjahit Tata kecantikan kulit Tata kecantikan rambut Tata rias pengantin Perhotelan Baby sitterSpaSyarat mendirikan yayasan pendidikan non formalSesuai dengan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa pengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak perlu dilakukan melalui sistem OSS RBA, kecuali Lembaga Pendidikan formal yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus KEK. Pemberian layanan perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Pun demikian, setiap penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Online Single Submission OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik “PP Tentang OSS” telah mengubah banyak hal terkait pengurusan perizinan berusaha. Perubahan rangkaian proses pendirian seperti adanya keharusan mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB, Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Selain itu, pengajuan izin juga harus sesuai dengan ketentuan sektor usaha, di mana saat ini ada sekitar 20 sektor perizinan seperti sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan, dan lain sebagainya. Menentukan jenis badan usaha Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 dan 6 Permendikbud 25/2018, telah ditentukan bahwa orang yang dapat mengajukan izin sebagai penyelenggara pendidikan non formal adalah pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan, antara lain Perseroan Terbatas PTBadan usaha yang didirikan oleh yayasan Badan usaha yang bersifat nirlaba dan didirikan oleh badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganMengurus Nomor Induk Berusaha NIB melalui sistem Online Single Submission OSSSeperti yang telah disebutkan di atas, setiap badan usaha termasuk yayasan pendidikan non formal membutuhkan NIB. Yang dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha ataupun pendiri yayasan dapat mengajukan izin yang dibutuhkan untuk kelancaran kegiatan. NIB terdiri dari 13 digit angka, yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan TDP, Angka Pengenal Importir API, dan Hak akses kepabeanan. Selain itu, NIB berlaku selama yayasan menjalankan usahanya. Untuk mendapatkan NIB, pendiri lembaga kursus harus melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Berikut adalah beberapa langkah dan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelum bisa mendapatkan NIB, yaitu Mengurus pendirian yayasan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Segala sesuatu tentang yayasan diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan “UU 28/2004”.Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum, dengan didasari oleh kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial keagamaan, dan kemanusiaan, ataupun dapat berdasar surat wasiat. Proses pendiriannya dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali yayasan didirikan oleh orang asing. Pengesahan yayasan adalah langkah berikut setelah diberikan oleh Menkumham. Untuk memperoleh pengesahan ini, pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menkumham melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut, yang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani. Saat akta pendirian yayasan telah disahkan sebagai badan hukum, maka wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan. Melengkapi persyaratan dokumenSaat melakukan pendaftaran, ada dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi, di antaranya Nomor KTP atau NIK penanggung jawab usaha yang dibutuhkan untuk pendaftaran Mendapatkan pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM apabila bada usaha berbentuk PT, yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS atau BPJS kesehatan Mempersiapkan Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing RPTKA apabila berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing Menurut peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko, jika badan hukum yang didirikan adalah usaha non-perorangan, maka Anda akan diminta memberikan beberapa data berikut Nama badan usahaJenis bidang usahaStatus penanaman modalNomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannyaAlamat korespondensiBesaran Rencana Penanaman ModalData pengurus dan pemegang sahamNegara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asingMaksud dan tujuan badan usahaNomor telepon badan usahaAlamat email badan usahaNPWP badan usahaJika dokumen dan data sudah siap, maka Anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun di laman Online Single Submission di dengan KBLI 2017Setelah Nomor Induk Berusaha NIB didapatkan, maka Anda bisa mengurus Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Pengurusan izin-izin tersebut disesuaikan dengan klasifikasi sektor usaha, seperti sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan seperti yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 19/ SKDP dan SKDU di wilayah Jakarta Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang baik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus Surat Keterangan Domisili SKDP dan Surat Keterangan Domisili Usaha SKDU sebagai bagian dari prosedur perizinan berusaha. Kebijakan ini tertuang pada SK DPMPTSP 25/2019. Penghapusan SKDP dan SKDU ini dilakukan agar pelaku usaha lebih mudah memulai bisnisnya. Meskipun tidak lagi jadi persyaratan, namun saat mendirikan lembaga kursus dengan bentuk badan usaha PT di wilayah Jakarta, Anda harus tetap mencantumkan alamat PT dengan lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada dalam Perda DKI 1/2014. Persyaratan administratif untuk mendirikan lembaga kursus nonformal Untuk mendirikan lembaga kursus sebagai satuan pendidikan nonformal maka dibutuhkan persyaratan dokumen sebagai berikut Identitas pendiri satuan LPNF yang berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, dan Kartu Keluarga KKAkta pendirian badan hukum dan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaSusunan serta rincian tugas dari masing-masing pengurus, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikanSurat Keterangan Domisili dari kelurahan dan/atau kecamatan setempatJika berbentuk badan hukum, Anda juga bisa melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Badan dari PT kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat yang akan menjadi tempat pembelajaran minimal selama 3 tiga tahun. Dokumen yang menerangkan kepemilikan ini berupa sertifikat kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan IMB, peta lokasi atau denah ruangan, perjanjian sewa menyewa tanah/bangunan jika menyewa, dan Undang-Undang Gangguan UUG atau HO. Lahan dari lokasi tempat kegiatan belajar mengajar ini setidaknya 100 m2. Untuk tempat pembelajaran ini, anda perlu menyiapkan setidaknya 3 tiga ruangan yang peruntukannya masing-masing untuk ruang kelas, ruang tenaga pendidik atau guru, dan ruang administrasi tata usaha dengan rasio masing-masing 6x6 m2. Akan lebih baik juga jika anda bisa menyediakan ruang lainnya seperti ruang perpustakaan, ruang ibadah, dan ruang toiletDokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dokumen ini merupakan rencana kurikulum pendidikan yang akan dijalankan oleh satuan PNF terkait antara lain seperti fotokopi ijazah pimpinan yang sudah dilegalisasi jika ingin mendirikan PKBMSemua persyaratan administratif di atas harus diserahkan bersamaan dengan pengajuan surat permohonan pendirian satuan pendidikan non formal LPNF kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Selanjutnya, Anda perlu menunggu sekitar 30 hari kerja untuk mendapatkan verifikasi dan persetujuan. Jika pengajuan Anda disetujui, Anda akan menerima Izin Pendirian Satuan LPNF dan memperoleh Nomor Induk Satuan Pendidikan Non Formal. Selain pengajuan izin di atas, lembaga pendidikan non formal juga membutuhkan akreditasi. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Adapun akreditasi ini bertujuan sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi untuk lembaga pendidikan non formal sendiri dilakukan di bawah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal BAN-PNF. Proses akreditasi pertama-tama dilakukan dengan mengajukan proposal permohonan, mengisi formulir, melampirkan dokumen persyaratan seperti akta pendirian, surat pengesahan badan hukum, Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal dan dokumen standar yang dibutuhkan antara lain Standar Kompetensi Lulusan SKL atau capaian pembelajaran lengkap dengan dokumen isi meliputi antara lain fotokopi jenis program pendidikan yang diselenggarakan, kurikulum terbaru yang dibuat satuan LPNF, fotokopi pedoman pelaksanaan dan evaluasi kurikulum, serta fotokopi perbandingan jumlah jam belajar untuk tiap program proses meliputi silabus, RPP setiap mata pelajaran yang dibuat dan ditandatangani pendidik serta diketahui pimpinan satuan LPNF tersebut, daftar hadir peserta didik, dan daftar hadir pendidik dan tenaga kependidikan meliputi daftar tenaga pendidik dan daftar tenaga kependidikan, termasuk CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan lainnya, dan surat pengangkatan yang sarana dan prasarana meliputi daftar dan foto jenis sarana pada seluruh ruangan, daftar dan foto jenis peralatan belajar, daftar dan foto jenis bahan ajar, bukti status kepemilikan gedung, daftar jenis prasarana lembaga, dan bukti prasarana pengelolaan meliputi antara lain portfolio pimpinan satuan LPNF CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, dan sertifikat pelatihan lainnya, dokumen visi misi dan tujuan serta sosialisasinya, fotokopi rencana kerja 5 lima tahun, bukti legalitas dari satuan LPNF tersebut akta, surat pengesahan badan hukum, dan NPWP badan, foto papan nama, fotokopi rekening bank dari LPNF, dokumen uraian tugas pengurus, bukti kerjasama dengan pihak mitra, jadwal kegiatan rutin, berkas laporan tahunan untuk setiap program layanan, dan daftar peserta didik per program pembiayaan meliputi bukti rencana pengembangan pendanaan, CV staf administrasi keuangan, fotokopi jenis dokumen administrasi keuangan rekening bank, buku kas, buku kas harian, dan dokumen keuangan lainnya, serta fotokopi laporan penilaian pendidikan meliputi antara lain panduan penilaian, soal mata pelajaran atau materi tugas peserta didik, dokumen nilai hasil belajar, daftar lulusan, serta fotokopi tanda penghargaan yang diperoleh pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di tingkat internasional, regional, nasional, dan/atau berlaku akreditasi setiap lembaga pendidikan non formal adalah 5 tahun, setelah itu pemilik lembaga harus melakukan pengajuan kembali sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi habis. Jika hingga 3 bulan sejak berakhirnya masa status akreditasi tidak ada pengajuan re-akreditasi, maka masa status akreditasi dinyatakan berakhir.
Artikel > Perizinan Berusaha > Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKPLembaga Kursus dan Pelatihan LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Menurut PERMENDIKBUD No. 81/2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk mendirikan lembaga ini, terdapat sejumlah peraturan yang perlu kamu ketahui seperti di bawah Daerah memberikan izin LKP dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, dan tiap penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan itu, kamu juga wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan. Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Pendirian Lembaga Kursus dan PelatihanPengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak dilakukan melalui sistem OSS RBA kecuali untuk Lembaga Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus KEK.Perubahan ini didasarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan. Selain dari surat edaran tersebut, terdapat juga beberapa pembaharuan terkait prosedur dan persyaratan pendirian LKP sebagai Dokumen Persyaratan Pengurus dan Pendiri LKPDengan sistem perizinan yang telah terintegrasi dengan sistem OSS, proses validasi data KTP, KK, dan NPWP pengurus dan pendiri LKP menjadi hal utama yang harus dipenuhi. Jika ada data dari dokumen tersebut yang dinyatakan tidak valid, proses pengajuan izin baru bisa dilanjutkan kembali saat semua data dokumen telah Memilih Bentuk Badan Usaha LKPBerdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81/2013, LKP dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok, atau badan hukum. Jika kamu lebih fokus untuk mencari keuntungan, maka sangat direkomendasikan untuk menggunakan bentuk PT sebagai badan badan usaha PT memiliki banyak keunggulan. Salah satu contohnya adalah tanggung jawab yang dimiliki oleh para pemegang saham yang hanya sebatas modal yang demikian, meski PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Selain itu, apabila usaha memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, kamu juga dapat mendirikan PT dengan satu pendiri Ketentuan Zonasi LokasiUU Cipta Kerja telah mengatur rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR masing-masing wilayah dan menyediakan info dalam bentuk digital, sehingga pelaku usaha dapat wilayah DKI Jakarta, Peraturan Gubernur No. 31/2022 mengatur lokasi yang dapat digunakan bagi LKP di antaranya KT, K1, K2, K3, dan KPI. Apabila domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan, maka izin operasional tidak akan diterbitkan walau dokumen telah mengecek tempat yang akan kamu gunakan apakah sesuai dengan ketentuan zonasi yang diatur oleh Pemda DKI, silakan cek di Sarana dan PrasaranaUntuk menunjang proses pembelajaran yang efektif dan maksimal, tiap LKP harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menghasilkan lulusan berkualitas dan memiliki daya saing. Ketentuan tentang sarana dan prasarana dapat dipelajari lebih lanjut di Registrasi Nomor Induk Berusaha NIBNIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, NIB juga berlaku sebagaiAngka Pengenal ImporHak akses kepabeananPendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaanWajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha6. Adanya Persetujuan Lingkungan SekitarSetelah berhasil memastikan lokasi LKP telah sesuai dengan zonasi yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari lingkungan tidak hanya diberikan secara verbal, namun harus juga melampirkan masing-masing fotokopi KTP sebagai bukti Penentuan KurikulumKurikulum memberikan gambaran mengenai perencanaan, tujuan, dan bahan pelajaran LKP. Kurikulum yang digunakan harus memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian, dan alokasi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada. Penyusunan kurikulum juga harus disesuaikan dengan target usia peserta Persyaratan Penanggung Jawab dan Tenaga PendidikSeorang penanggung jawab LKP harus berpendidikan minimal SMA dan wajib melampirkan ijazahnya. Sedangkan tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program pengajaran yang akan diberikan, dengan melampirkan ijazah minimal D-3.9. Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Nonformal dan SurveiStandar Nasional Pendidikan juga memuat persyaratan izin operasional LKP sesuai dengan PP 57/2021 dan perubahannya, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian SurveiSurvei memverifikasi kebenaran dokumen yang telah diajukan. Survei ini biasanya dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan survey dinyatakan lolos dan terverifikasi, maka izin operasional LKP sudah berhasil diperoleh.
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP telah menjadi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan tambahan ilmu pengetahuan. Keberadaan LKP ini bisa dilihat dari bertebarannya di banyak lokasi. Mulai dari yang menawarkan kursus bahasa asing, menjahit, matematika, dan masih banyak untuk bisa mendapatkan Izin menyelenggarakan LKP ini, apa saja yang harus dipersiapkan agar proses pengajuan menjadi lancar?Berikut beberapa prosedur dan syarat mendapatkan Izin Operasional LKP. Panduan ini bisa digunakan untuk Anda yang baru saja mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan atau yang sudah berjalan namun belum mendapatkan dokumen-dokumen dan persyaratan yang harus dipersiapkan agar prosesnya menjadi mudah adalah 1. KTP, NPWP, dan KK Pengurus dan Pendiri berlakunya perizinan terintegrasi berbasis elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission OSS, sistem perizinan usaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian atau Lembaga Induk Kependudukan NIK akan diperiksa validitasnya melalui sistem. Begitu pula pada Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP.Jika NIK atau KSWP dari Pendiri dan Pengurus LKP dinyatakan tidak valid, maka proses registrasi untuk mengajukan Izin Operasional tidak dapat dilanjutkan. Artinya, Anda harus memperbarui dokumen Kependudukan atau Perpajakan yang Anda Bentuk Badan Usaha Lembaga Kursus dan Pasal 2 Permendikbud 81 Tahun 2013 tentang Lembaga Pendidikan Non Formal, yang salah satu jenisnya adalah LKP dapat didirikan oleh Perseorangan, Kelompok orang, dan/atau Badan Indonesia sendiri badan usaha berbadan hukum terdiri dari Perseroan Terbatas PT, Yayasan, dan juga Koperasi. Itu artinya, untuk bisa mendapatkan Izin Operasional LKP ini tidak ada keharusan memilih bentuk usaha jika Anda mendirikan LKP dengan maksud murni mencari keuntungan, maka PT adalah pilihan badan hukum yang paling tepat. Sedangkan jika Anda ingin mendirikan LKP yang tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, maka mendirikan Yayasan adalah salah satu tambahan, untuk mendirikan LKP tidak diatur modal minimal yang harus Lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Wajib Sesuai Ketentuan Cipta Kerja mengatur bahwa rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha harus disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib Menyusun RDTR masing-masing wilayahnya dan menyediakannya dalam bentuk wilayah Jakarta, aturan mengenai RDTR dan zonasi ini sudah ditentukan dalam Perda DKI 1/2014. Zonasi yang dapat digunakan bagi lembaga kursus dan pelatihan adalah K2, K4, C1, dan informasi, jika domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi peruntukannya, maka Izin Operasional tidak akan diterbitkan meskipun dokumen persyaratannya lengkap. Untuk mengecek tempat yang akan Anda gunakan apakah sudah sesuai dengan ketentuan zonasi yang diatur oleh Pemda DKI bisa dicek di Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan dan prasarana LKP harus memenuhi kriteria standar minimum sarana dan prasarana. Ini bertujuan untuk menunjang proses pembelajaran yang terbaik bagi peserta didik kursus dan pelatihan, sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya contoh, untuk LKP yang bergerak di bidang bahasa, fotografi, merangkai bunga kering dan bunga buatan, pijat pengobatan refleksi, dan teknisi akuntansi, sarana dan prasarananya di antaranya terdiri dari lahan, bangunan dan gedung, serta sarana ruang pembelajaran. Untuk lebih lengkapnya dapat dipelajari di Permendikbud 26/ LKP yang bergerak di bidang animasi, jaringan komputer, las busur manual, pekerja Kesehatan, dan teknisi komputer, maka dapat mempelajari standar sarana dan prasarananya di Permendikbud 33/ Nomor Induk Berusaha NIB.NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan mendapatkannya, kamu dapat mengajukannya melalui Lembaga Online Single Submssion OSS. Sesuai dengan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Akses kepesertaan pelaku usaha untuk Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial lapor Ketenagakerjaan untuk periode pertama bagi pelaku wajib dimiliki oleh pelaku usaha, maka NIB ini akan diminta untuk dilampirkan pada saat mengajukan Izin Operasional bagi Lembaga Kursus dan Persetujuan satu persyaratan penting untuk mengajukan Izin Operasional LKP selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan tetangga. Persetujuan yang didapatkan ini harus berasal dari tetangga depan, tetangga belakang, tetangga samping kiri, dan tetangga samping dimintakan persetujuannya, para tetangga tersebut juga harus melampirkan masing-masing fotocopy Kurikulum Lembaga Kursus dan adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum menjadi penting karena dianggap memberikan gambaran mengenai LKP kurikulum memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan lain kurikulum ini harus disesuaikan dengan programnya. Misalnya, kurikulum kursus dan pelatihan untuk anak yang berada di Sekolah Dasar SD tidak bisa disamakan dengan kurikulum bagi anak yang berada di Sekolah Menengah Atas SMA. Oleh sebab itu, pastikan antar jenjang memiliki kurikulum yang Penanggung Jawab dan Tenaga Pendidik Lembaga Kursus dan jawab dari LKP harus berpendidikan minimal SMA, yang dibuktikan dengan melampirkan ijazahnya. Sedangkan untuk tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program yang dibuktikan dengan melampirkan ijazahnya, atau minimal Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Non ini merupakan persyaratan teknis yang dibuat dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan, sesuai dengan PP 57/2021 dan Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Sarana dan Penilaian dilakukan setelah dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap. Nantinya, Anda akan mendapatkan informasi mengenai kapan survey akan diadakan untuk memverifikasi kebenaran semua dokumen persyaratan yang telah diajukan. Pihak yang melakukan survey terhadap LKP adalah DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan survey selesai, dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka Izin Operasional LKP yang Anda ajukan akan Operasional ini berlaku selama LKP masih beroperasi dan tidak mengalami dokumen-dokumen dan persyaratan yang harus dipersiapkan agar proses mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP menjadi jika Anda kesulitan atau tidak tahu cara untuk mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP, dan membutuhkan bantuan ahlinya, maka percayakan pada Gapura Office atau Virtual Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP.Melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP, akan menjadi lebih konsultasikan masalah dan kendala pada kami. Kami siap membantu menangani semua masalah Anda!Kami menawarkan pembuatan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP lengkap. Tentunya ini sangat sepadan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena di sini kami mempertaruhkan pengalaman sukses kami di bidang pelayanan yang paket ini untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, diantaranya oleh tim yang handal dan diakses secara Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus pembuatan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP ataupun surat Izin Usaha dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Usaha milik perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa Gapura Office, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih jika saat ini Anda hendak mengurus Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi website kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan profesional dan disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!
Tertarik mendirikan lembaga kursus dan pelatihan legal? Yuk, simak caranya di sini dan ajukan pinjaman modal kerja Pintek untuk meningkatkan fasilitas LKP! Tak dapat dimungkiri bahwa kehadiran Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP telah membantu masyarakat umum menambah ilmu dan keterampilan. Keberadaan LPK menjadi angin segar bagi orang-orang terkendala masalah finansial, tetapi ingin terus belajar. Lantaran waktu pelatihan dan biayanya lebih terjangkau dari pendidikan formal, LPK tidak hanya dapat ditemukan di kota besar saja, melainkan juga sudah merambah ke berbagai pelosok. Cukup banyak jenis kursus yang ditawarkan. Mulai dari pelatihan komputer, matematika, bahasa asing, menjahit, menyetir, hingga servis ponsel. Ilmu yang didapat selama kursus bukan hanya memudahkan seseorang mendapatkan pekerjaan, melainkan juga dapat melancarkan karier dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi orang lain. Tingginya antusiasme masyarakat terhadap LPK secara tidak langsung telah mendorong sejumlah pebisnis mendirikan lembaga serupa. Apabila Anda tertarik mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan legal, simak tata caranya berikut ini. Membentuk Badan Usaha Berdasarkan Permendikbud 81 Tahun 2013 Pasal 2, pendirian Lembaga Pendidikan Nonformal dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, atau badan hukum, seperti yayasan atau Perseroan Terbatas PT. Pada dasarnya, untuk membentuk LPK tidak diwajibkan memilih bentuk badan usaha tertentu. Namun, bagi Anda yang mendirikan LPK dengan tujuan mendapatkan keuntungan, disarankan untuk membentuk PT. Hal tersebut dilakukan agar harta pribadi tetap aman sekalipun LPK mengalami kerugian. Ketika membentuk PT, Anda sebaiknya juga mengurus dokumen legalitas, seperti Surat Keterangan Domisili Usaha SKDU, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Badan, dan Tanda Daftar Perusahaan TDP, dan Izin Pendirian Satuan PNF. Tujuannya, agar proses pengajuan pendirian LPK lebih mudah. Jika tujuan Anda mendirikan LPK bukan untuk mencari keuntungan, maka yayasan lebih direkomendasikan. Baca Juga Cara dan Syarat Mendirikan Yayasan Lokasi LKP Sesuai Zonasi Lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan akan disesuaikan dengan RDTR Rencana Detail Tata Ruang di daerah masing-masing. RDTR adalah rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang dilengkapi peraturan zonasi secara terperinci. Jika zonasi LKP tidak sesuai RTDR, maka besar kemungkinan pemerintah daerah tidak akan memberikan Izin Operasional Lembaga Kursus IOLK. Memperhatikan Standar Sarana Prasarana LKP Lembaga kursus komputer jaringan dan teknisi, bidang animasi, pekarya kesehatan, dan las busur manual harus memenuhi standar sesuai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2017 Lembaga kursus Bahasa Inggris, pijat refleksi, teknisi akuntansi, fotografi, serta merangkai bunga kering dan buatan harus memenuhi standar sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016. Secara umum, standar sarana prasarana, meliputi Daftar dan foto seluruh jenis sarana di seluruh ruangan. Daftar dan foto seluruh jenis peralatan belajar. Daftar dan foto seluruh jenis bahan ajar. Bukti status kepemilikan bangunan. Daftar seluruh jenis prasarana lembaga. Bukti prasarana listrik. Selain sarana prasarana, Anda juga harus memenuhi standar dengan melampirkan daftar pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk ijazah terakhir, CV, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan, serta surat pengangkatan. Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB Sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 1, pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usahanya ke sistem OSS. Nomor Induk Berusaha dikenal luas sejak kemunculan platform OSS. NIB adalah identitas pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Untuk mendapatkan NIB, Anda harus melakukan pendaftaran melalui website OSS. NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan TDP, Hak Akses Kepabeanan, dan Angka Pengenal Importir API. Apabila Anda memiliki PT dan telah mengantongi NIB, Anda tak perlu lagi membuat TDP. Memenuhi Syarat Administrasi Izin Pendirian Lembaga Di wilayah DKI, izin pendirian lembaga kursus disebut Izin Operasional PKBM Pusat Kegiatan Belajar Mengajar. Untuk mendirikan LKP legal, Anda harus memenuhi syarat administrasi, seperti KTP penanggung jawab, fotokopi akta pendirian badan usaha, bukti kepemilikan tempat LKP, struktur organisasi, daftar tenaga pengajar, daftar sarana dan prasarana, surat keterangan domisili, dan peta lokasi LKP. Ketika Anda mengajukan izin, diperlukan waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan verifikasi data dan jawaban atas permohonan tersebut. Baca Juga Apa Itu LKP dan Berapa Biayanya? Jika permohonan diterima, maka Anda akan mendapatkan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal. Apabila pengajuan ditolak, artinya terdapat syarat yang belum Anda lengkapi. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengajuan ulang, sangat dianjurkan untuk mengecek kelengkapan dokumen dan pastikan bahwa seluruh syarat terpenuhi. Demikianlah informasi mengenai cara mendirikan lembaga kursus dan pelatihan yang perlu Anda ketahui. Berbekal kelengkapan dokumen yang diperlukan, proses pendaftaran akan lebih cepat dan tingkat keberhasilan pun lebih tinggi. Apabila Anda membutuhkan pendanaan, Pintek menyediakan pinjaman modal kerja. Melalui program ini, Anda bisa melengkapi fasilitas kegiatan belajar mengajar, renovasi gedung, kebutuhan elektronik, peningkatan kompetensi guru, atau kebutuhan operasional. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website Pintek. TIdak perlu khawatir, sebab Pintek sudah mendapat izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK dan terdaftar sebagai anggota di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI. Info lebih lanjut, langsung diskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek. Kunjungi juga Instagram dan untuk mendapatkan informasi menarik lainnya. Baca Selanjutnya March 13, 2022 Pilihan Media Belajar Online Gratis untuk Sekolah, Hemat Lho! March 1, 2022 Cek NPSN, Kode Unik yang Hanya Dimiliki Sekolah February 27, 2022 7 Perlengkapan Sekolah Wajib untuk Persiapan Sistem Pendidikan Digital February 18, 2022 Digitalisasi Sekolah, Intervensi Kesuksesan Program Sekolah Penggerak
izin operasional lembaga kursus dan pelatihan